Sebelumnya diketahui, Ariza menyebutkan, pihaknya akan menyesuaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penyesuaian itu menyusul dibatalkannya PPKM Level 3.
Nantinya, aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI akan sesuai dengan pemerintah pusat.
"Ya, jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya," ucap Ariza, Selasa (7/12/2021).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wagub DKI Sebut Tak Ada Ada Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR