"Tersangka yang di bawah umur tidak bisa kami sebutkan identitasnya," ucap Iver Son.
"Para tersangka kita tangkap berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor," katanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iver Son menilai alasan utama terjadinya tawuran karena permasalahan eksistensi antara kelompok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 8 Anggota Geng Motor yang Aniaya Remaja di Tamansari"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR