MOTOR Plus-online.com - Brutal, anggota geng motor keroyok dan bacok lawan tawuran, simak kelanjutannya.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan geng motor itu berada di depan Kantor Arsip Taman Sari, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut berlangsung hari Jumat (10/12/2021) dini hari.
Diketahui, korban penganiayaan merupakan anggota geng motor 'Aliansi Utara dan Pusat'.
Pengeroyokan bermula saat kelompok tersebut bertemu dengan kelompok 'Aliansi Jakarta Barat Bersatu'.
Kedua kelompok membuat janji lewat media sosial untuk bertemu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, guna melakukan aksi tawuran.
Tawuran pun terjadi pada hari itu, tetapi peristiwa tersebut tidak dilapokan ke kepolisian, meskipun terdapat korban luka.
Kedua kelompok tersebut bertemu kembali bertemu di lokasi yang sama dengan tempat kejadian pertama melakukan aksi tawuran lanjutan pada Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Dor Kapolda Ngamuk: Tembak di Tempat Berandalan Bermotor, Negara Tak Boleh Kalah dengan Kejahatan
Hal itu disampaikan Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh.
"Dari situ kedua kelompok saling menyerang menggunakan sajam kemudian menggunakan batu dan juga petasan," ujar Iver mengutip Kompas.com.
Dalam peristiwa tersebut, geng motor Aliansi Utara Pusat terdesak dan mundur hingga masuk ke wilayah Harmoni tepatnya di Jalan Gajah Mada.
Kelompok tersebut semakin terdesak hingga dua orang terluka, yakni GL (18) dan MA (17) saat berupaya melarikan diri karena menabrak kendaraan yang parkir di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Deretan Kasus Geng Motor Bersenjata Tajam Seminggu Terakhir, Seorang Warga Nyaris Buta Dikeroyok
"Karena terjatuh mereka lalu dikeroyok oleh beberapa anggota Aliansi Barat Bersatu dengan senjata tajam," tutur Iver.
Kedua korban mengalami luka cukup parah. Petugas kepolisian yang tengah patroli di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamansari.
Selanjutnya, polisi mencari pelaku penganiayaan melalui rekaman kamera tersembunyi yang ada di lokasi kejadian, serta membekuk pelaku dalam kurun waktu hitungan jam.
Delapan tersangka itu terdiri empat orang yang masih di bawah umur, sedangkan empat tersangka lainnya cukup umur, yakni VSSP (19), RM (19), RR (18), dan A (21).
Baca Juga: Viral Video Geng Motor Brutal Keroyok Pemotor Sampai Luka, Begini Kelanjutannya
"Tersangka yang di bawah umur tidak bisa kami sebutkan identitasnya," ucap Iver Son.
"Para tersangka kita tangkap berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor," katanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iver Son menilai alasan utama terjadinya tawuran karena permasalahan eksistensi antara kelompok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 8 Anggota Geng Motor yang Aniaya Remaja di Tamansari"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR