Sebab, barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," kata Ridwan.
Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Beli oli di gerai resmi
Untuk menghindari mendapatkan oli palsu harus belanja di gerai resmi oli.
Seperti oli merek Yamalube belilah di bengkel resmi Yamaha sedangkan oli MPX bisa didapat di dealer resmi Honda.
Keberadaan oli palsu ini dikeluhkan oleh masyarakat yang tinggal di Tangerang.
Seperti diungkap oleh Adi pemilik bengkel di Pinang Kota Tangerang.
Kata Adi, dia sering menjumpai motor yang olinya habis atau tinggal sedikit sekali volumenya.
Bisa jadi menguap akibat penggunaan oli palsu yang banyak beredar ini.
KOMENTAR