Buka Link Ini Dan Ketik Data KTP, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Di Desember 2021

Fadhliansyah - Rabu, 15 Desember 2021 | 06:55 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi uang tunai. Buka Link Ini Dan Ketik Data KTP, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta di Desember 2021


MOTOR Plus-online.com - Buka link ini dan ketik data KTP, bisa dapat bantuan pemerintah Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta.

Saat ini salah satu hal yang banyak ditunggu oleh masyarakat adalah penyaluran bantuan pemerintah.

Dan di penghujung tahun 2021 ini ternyata masih ada bantuan yang dicairkan bro, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Di bulan Desember 2021 ini pencairan bantuan PKH memasuki tahap ke-4.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagian tahap penyaluran PKH

- Tahap I: Januari, Februari, dan Maret

- Tahap II: April, Mei, dan Juni

- Tahap III: Juli, Agustus, dan September

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Diperpanjang Lagi, WNI 18 Tahun Punya KTP Siap-siap Daftar

- Tahap IV: Oktober, November, dan Desember

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Komponen kesehatan

- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.

2. Komponen pendidikan

- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen kesejahteraan sosial

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan yang diberikan

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

Baca Juga: Langsung Cek Nomor Dan Data Ini, Uang Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah

3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun.

5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun.

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek penerima bantuan sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang disediakan;

Baca Juga: Jokowi Beri Bantuan Hingga Rp 100 Juta Kepada yang Mau Usaha Kecil-kecilan Ambil di BRI BNI dan Mandiri

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon Reload untuk mendapatkan kode baru;

6. Tekan tombol Cari data;

Kemudian, data pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui bahwa data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember dengan Mengakses cekbansos.kemensos.go.id

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular