Ini Syarat Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

Galih Setiadi - Rabu, 15 Desember 2021 | 12:40 WIB
Dok. MOTOR Plus
Foto ilustrasi. Mudik saat libur natal dan tahun baru jangan lupa syarat ini.

Berikut 2 syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru.

Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.

Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.

Ini berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi.

Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular