Mobil Penunggak Pajak Disita dan Dijual Murah Ada Livina Panther dan Ford Ranger Harga Mulai Rp 8 Jutaan

Aong - Rabu, 15 Desember 2021 | 17:30 WIB
Toncil/Otomotifnet
Ilustrasi Ford Ranger 2008 dilelang

MOTOR Plus-online.com - Untuk memberi efek jera dan tidak merugikan negara mobil para penunggak pajak disita.

Mobil penunggak pajak disita dan dijual murah ada Livina Panther dan Ford Ranger harga mulai Rp 8 jutaan buruan bayar.

Adapun mobil-mobil yang disita ini bisa jadi pemiliknya bukan nunggak pajak kendaraam sehingga mobilnya yang disita.

Kalau dilihat dari nilainya bukan masalah pajak kendaraannya namun sepertinya ada piutang yang lebih besar sehingga mobil yang disita.

Kesempatan nih bagi biker atau pemotor yang sedang berburu mobil murah namun gampang perawatan dan hemat bahan bakar.

Mobil yang dilelang bukan mobil boros seperti Nissan Grand Livina, Isuzu Panther dan Ford Ranger.

Bagi yang nyaman bisa pilih Grand Livina, yang mau hemat bahan bakar pilihlah Isuzu Panther.

Namun bagi yang mau bawa penumpang dan barang banyak bisa piliha Ford Ranger.

Baca Juga: Sikat Lelang Honda Blade 110 Bekas Mulai Rp 1 Jutaan, Surat-surat Masih Komplit

Baca Juga: Lelang Motor Bekas Yamaha RX-King 2006 Cuma Rp 7 Jutaan, Sikat Bro!

Dilihat dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak melelang beberapa unit mobil tersebut.

Beberapa unit mobil murah yang dilelang bermerek Toyota Kijang yang dibanderol mulai Rp 25 jutaan hingga Rp 50 jutaan.

Bahkan mobil Nissan Grand Livina dibanderol harga Rp 8 jutaan.

Jika minat membeli mobil bekas murah hasil sitaan Ditjen Pajak ini, berikut rinciannya:

1. Ford Ranger

Ditjen Pajak Subang melelang satu unit mobil Ford Ranger.

Objek mobil Ford Ranger tahun 2008 bernopol B 9737 WQ.

Mobil berwarna silver memiliki surat BPKB.

- Jaminan Rp 11 jutaan

- Harga Rp 37 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

Baca Juga: Lelang Motor Yamaha Aerox Murah, STNK dan BPKB Lengkap Buruan Sikat

2. Toyota Kijang Grand Long Silver

Ditjen Pajak Cirebon melelang mobil Toyota Kijang Grand Long tahun 2004.

Objek mobil berwarna Silver Metalik bernopol E 1052 AK.

- Jaminan Rp 8 jutaan

- Harga Rp 33 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

3. Toyota Kijang Grand Long Biru

Objek mobil berwarna Biru Metalik bernopol E 1775 AG tahun 2003.

- Jaminan Rp 7 jutaan

- Harga Rp 28 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

Baca Juga: Wuih Lelang Motor Murah Meriah, Honda Astrea Legenda Dilelang Segini Surat Komplit

4. Toyota Kijang Standart

Objek mobil berwarna Biru Metalik bernopol E 1532 AJ tahun 2004.

- Jaminan Rp 6 jutaan

- Harga Rp 25 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

5. Mitsubishi Maven

Ditjen Pajak Tasikmalaya melelang satu unit mobil Mitsubishi Maven tahun 2006.

Objek mobil berwarna hitam Metalik bernopol Z 1156 KB keadaan rusak berat, STNK dan BKPB lengkap.

- Jaminan Rp 8 jutaan

- Harga Rp 35 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

Baca Juga: Hati-hati Akun Lelang Bodong Jual Motor Murah Ngaku dari Pegadaian Makin Merajalela

6. Isuzu Panther Higrade

Objek mobil Isuzu Panther Higrade tahun 2005. Mobi berwarna hitam Metalik bernopol E 1257 AQ, BKPB lengkap.

- Jaminan Rp 12 jutaan

- Harga Rp 50 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

7. Nissan Grand Livina

Terakhir, Ditjen Pajak Kota Bekasi melelalng satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2011.

Objek mobil Nissan Grand Livina berwarna putih.

- Jaminan Rp 4 jutaan

- Harga Rp 8 jutaan

- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021

Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link

Cara mengikuti lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak

Pelelangan dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berikut ini lelang.go.id.

Untuk mengikuti pelelangan ini Anda harus memahami beberapa ketentuan.

Perlu jadi catatan, perhatikan batas penyetoran jaminan terakhir.

Berikut ketentuan juga dapat Anda akses di laman di atas.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Ditjen Pajak Lelang Mobil Hasil Sitaan Mulai Harga Rp 25 Jutaan, Nissan Grand Livina Rp 8 Jutaan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular