Jangan sampai lewat dan juga gak peduli atau masih nunggak pajak kendaraan bermotor, serius pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun depan, di 2022 mendatang.
Tindakan tegas untuk pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya di antaranya akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?
Sejalan dengan aneka bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.
Baca Juga: Lagi Bokek Tetep Bisa Urus Pajak Motor yang Sudah Mati, Masih Ada Program Pemutihan di Sini
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR