WNI Berusia 18 Tahun Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Disalurkan Awal Tahun 2022

Ahmad Ridho - Rabu, 15 Desember 2021 | 17:10 WIB
Tribunnews.com
Tunggu apalagi buruan daftar, WNI pemilik KTP berusia 18 tahun berkesempatan dapat bantuan Rp 3,55 juta.

"Dari alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun, untuk anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial," sambungnya.

Pembuatan akun dinonaktifkan

Melansir akun resmi Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, tombol pendaftaran di situs web serta dasbor Prakerja akan dinonaktifkan.

Artinya, setelah ini dilakukan, situs Kartu Prakerja sudah tidak bisa lagi menerima pendaftaran.

Ditegaskan, pendaftaran akun baru akan dimulai kembali menjelang pembukaan gelombang 23 tahun 2022.

Baca Juga: Anggaran Rp 11 Triliun Disiapkan Untuk Bantuan Rp 3,55 Juta Tahun 2022, Ini Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilihat dari pembukaan program Prakerja gelombang sebelumnya, berikut syarat-syarat pendaftaran melansir laman www.prakerja.go.id:

1 Warga negara Indonesia (WNI)

2 Calon peserta berusia 18 tahun ke atas

3 Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal

4 Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

5 Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

6 Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 3,55 Juta ke Rekening Pribadi, Maksimal 5 Hari Cair

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular