Selanjutnya, korban yang merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku itu melaporkannya pada pihak kepolisian pada 9 Desember 2021.
Akhirnya, mereka ditangkap oleh aparat Polres Jember karena mengaku polisi dan perampasan motor milik orang lain.
Pelaku adalah Mhb (47), warga Dusun Sumbergebang Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari dan Mrd (41), warga Dusun Krajan Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 subsidair pasal 378 juncto 55/56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anggota Polisi, Pria di Jember Rampas Motor Warga"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR