MOTOR Plus-online.com - Geger, pria di Jember, Jawa Timur mengaku polisi rampas motor milik warga, begini endingnya.
Pencurian motor atau maling motor masih marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Enggak cuma pencurian motor, ada juga aksi perampasan motor yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kali ini ada perampasan motor yang dilakukan pria mengaku polisi.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, kedua pelaku tersebut menakut-nakuti warga dengan cara mengaku anggota Buser polisi.
Salah satu warga yang menjadi korban adalah Intan Dwi Pratiwi (31), warga Kecamatan Jombang.
“Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya,” kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Kasus pencurian motor itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada November 2021.
Baca Juga: Viral, Video Rombongan Polisi Naik Motor Sport Pakai Knalpot Brong Ala Ngabers, Ini Faktanya
Kemudian pelaku menunjukkan lencana sebagai anggota buser dan mengaku polisi.
Pelaku mengatakan, motor yang dipakai korban tersebut bermasalah.
“Mereka menakut-nakuti, kalau tidak mau diproses oleh polisi. Akhirnya, mereka membawa sepeda motor milik korban,” lanjut AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Beberapa hari kemudian, pelaku mendatangi rumah korban.
Baca Juga: Potret Rizky Nazar Bareng Moge Harley-Davidson, Awas Bikin Cewek Meleleh
Kali ini, dia mau menukarkan motor milik pelaku dengan motor milik korban lagi.
Padahal, motor milik pelaku tidak dilengkapi dengan berbagai surat seperti STNK dan BPKB.
“Alasannya sama, menilai sepeda motor itu bermasalah,” ujar dia.
Karena korban merasa takut, akhirnya menyerahkan motor miliknya untuk yang kedua kalinya.
Baca Juga: Video Pemotor Wanita Ganggu Pengendara Mobil Diburu Polisi, Begini Kelakuannya
Selanjutnya, korban yang merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku itu melaporkannya pada pihak kepolisian pada 9 Desember 2021.
Akhirnya, mereka ditangkap oleh aparat Polres Jember karena mengaku polisi dan perampasan motor milik orang lain.
Pelaku adalah Mhb (47), warga Dusun Sumbergebang Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari dan Mrd (41), warga Dusun Krajan Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 subsidair pasal 378 juncto 55/56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anggota Polisi, Pria di Jember Rampas Motor Warga"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR