MOTOR Plus-online.com - Viral, maling motor enggak jadi dipenjara karena minta maaf dan mengembalikan barang curiannya ke sang pemilik.
Seorang pemuda berinisial NEP (24), warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Namun, NEP lolos dari jeratan hukum setelah mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Klaten, Iptu Abdillah menyampaikan kronologi dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 06.15 WIB.
Korban Ngatiyem (56) sehabis pulang belanja dari pasar Klaten menaruh sepeda motornya Honda BeAT biru putih AD 3675 AHC di pinggir jalan halaman rumahnya di Kab. Klaten.
Korban lupa mengunci stang dan lupa mencabut kunci kontaknya karena korban mendengar cucunya yang masih kecil menangis di dalam rumah.
Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menggendong cucunya tersebut, lalu membawanya ke halaman rumah.
Saat berada di halaman rumah, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya
Baca Juga: Debt Collector Jadi-jadian Bikin Ulah Ternyata Aslinya Maling Motor, Modusnya Harus Diwaspadai
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR