"Karena kedua anaknya tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya itu, korban selanjutnya melaporkan ke Polres Klaten," kata Abdillah dikutip dari Kompas.com.
Pelaku sempat menggunakan sepeda motor korban untuk berputar-putar di wilayah Klaten.
Pelaku bahkan sempai tertidur di SPBU.
"Dia (pelaku) bingung terus telepon orangtuanya," sebut Abdillah.
Setelah bertemu dengan orangtuanya, pelaku disarankan untuk mengembalikan sepeda motor yang telah dia curi kepada pemiliknya.
"Kemudian pelaku diantar orangtuanya ke Polres. Karena niat baik pelaku mengembalikan sepeda motor curiannya itu terus dilakukan mediasi sama korban," jelasnya.
"Korban tidak melanjutkan permasalahan itu sehingga dilakukan restorative justice," tambah Abdillah.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, korban sudah memaafkan sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Maling Motor Pura-pura Jadi Debt Collector, Cegat Pemotor Dan Rampas Yamaha Fino
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR