Pembagian tahap penyaluran PKH
- Tahap I: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap II: April, Mei, dan Juni
- Tahap III: Juli, Agustus, dan September
- Tahap IV: Oktober, November, dan Desember
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Komponen kesehatan
- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.
Baca Juga: Fakta Terungkap Pelaku yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Presiden Jokowi Bulan Desember Ini
2. Komponen pendidikan
- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen kesejahteraan sosial
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: Langsung Cek Nomor Dan Data Ini, Uang Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR