Kegiatan pos pelayanan dan pos pengamanan akan dilakukan dengan pemeriksaan laju lintasan masyarakat yang lalu lalang dari satu tempat ke tempat lain, termasuk kebijakan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap nantinya akan diperluas selama masa Nataru. Aturan tersebut akan diberlakukan di setiap jalur menuju kawasan Puncak, Jawa Barat.
“Ganjil genap akan ditentukan oleh tingkat pusat. Kalau pusat mengatakan gage kita semua ganjil genap. Dirjennya dari pusat di Korlantas Polri," ucapnya.
"Ini tujuannya untuk membatasi penyebaran Covid-19 ke beberapa wilayah,” lanjut Suntana.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR