Stiker ajaib yang dimaksud adalah stiker hologram yang ditempel di pelat nomor motor atau mobil.
Stiker hologram ini sebagai bentuk pemilik motor atau mobil sudah membayar pajak kendaraannya.
Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Oktober lalu.
Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pajak kendaraan.
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR