Stiker Ajaib Pasang di Motor Anti Tilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya

Ahmad Ridho - Jumat, 17 Desember 2021 | 07:26 WIB
Kompas.com
Pasang stiker ajaib ini di motor dijamin gak ditilang, polisi langsung mempersilahkan jalan saat razia.

Stiker ajaib yang dimaksud adalah stiker hologram yang ditempel di pelat nomor motor atau mobil.

Stiker hologram ini sebagai bentuk pemilik motor atau mobil sudah membayar pajak kendaraannya.

Korlantas Polri
Setiap pelat nomor kendaraan bermotor bakal diberi stiker hologram bukti taat pajak kendaraan.

 

Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Oktober lalu.

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

 

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pajak kendaraan.

Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular