Heboh Tukang Parkir Minimarket Ogah Dibayar Uang Koin, Ternyata Ada Aturan Gratis Parkir

Yuka Samudera - Jumat, 17 Desember 2021 | 13:45 WIB
Rudy Hansend
Ilustrasi. Heboh tukang parkir Minimarket ogah dibayar uang koin, ternyata ada aturan gratis parkir loh!

“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Komentar Warga soal parkir gratis di minimarket

Ilham (26), warga Pulogadung, Jakarta Timur, menilai pemasangan spanduk "parkir gratis" tersebut sudah tepat.

Namun, ia masih ragu soal penerapan parkir gratis di minimarket.

"Tetapi masalahnya, penerapannya itu bakal berjalan atau tidak. Kan setiap warga ada yang enggak enak, ada yang cuek, ada yang berani, ada yang enggak," kata Ilham, Kamis (28/10/2021).

Menurut Ilham, seharusnya pemilik minimarket yang melaporkan parkir liar, bukan warga yang berbelanja.

Dia mengaku sering melihat tukang parkir yang tiba-tiba muncul saat kendaraan konsumen hendak keluar. padahal tukang parkir itu tidak membantu.

Ilham sebenarnya rela membayar jika tukang parkir itu membantu mengeluarkan motornya, namun ia justru lebih sering mendapati tukang parkir yang pasif.

"Enggak etis aja, kita datang orangnya enggak ada. Pas kita keluar, orangnya ada. Sebenarnya bukan Indomaret aja sih. Di beberapa minimarket itu memang banyak dan tempat retail lain ada, tapi yang viral itu di Indomaret," kata dia.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular