KPKNL/Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap kualitas maupun kuantitas barang yang akan dilelang sehingga Peserta yang telah melakukan penawaran dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang baik secara kualitas maupun kuantitas.
Apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan/atau pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan penuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Parepare.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang.
Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Yamaha RX-King 2006 Cuma Rp 7 Jutaan, Sikat Bro!
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang.
Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang
Peminat lelang yang ingin melihat barang tersebut bisa terlebih dahulu menghubungi Bidang BMD CP Fitrah (085242368287).
Atau bisa juga klik LINK ini untuk info lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR