Bebas denda pajak kendaraan tersebut berlaku di semua layanan samsat se-Sumatera Barat.
Buya Mahyeldi mengungkapkan alasan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah
Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, enggak cuma penghapusan denda pajak.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selain itu, penghapusan juga untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu..
Pihaknya juga menerapkan gratis BBNKB II untuk dalam dan luar provinsi.
Source | : | sumbarprov.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR