MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan, denda pajak dihapus sampai tanggal segini cepetan urus.
Kabar gembira buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, buruan dicek dan urus.
Apalagi yang telat bayar pajak kendaraan, lagi ada penghapusan denda pajak lo!
Lebih menariknya lagi, gak cuma denda pajak yang dihapus, yuk disimak sampai habis.
Program tersebut diperpanjang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021.
Regulasi itu berisi Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.
Keputusannya ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi pada 15 Desember 2021.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan
Bebas denda pajak kendaraan tersebut berlaku di semua layanan samsat se-Sumatera Barat.
Buya Mahyeldi mengungkapkan alasan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah
Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, enggak cuma penghapusan denda pajak.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selain itu, penghapusan juga untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu..
Pihaknya juga menerapkan gratis BBNKB II untuk dalam dan luar provinsi.
Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan lainnya itu sampai 15 Maret 2022.
Artinya, masih ada waktu sekitar 3 bulan untuk manfaatkan program ini.
Brother yang tinggal di daerah Sumatera Barat, segera manfaatkan keringanan ini ya.
Apalagi yang wajib bayar denda pajak, gak perlu pusing lagi, soalnya denda pajak dihapus sampai dengan 15 Maret 2022.
Source | : | sumbarprov.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR