Petugas itu membantu menjelaskan kepada tukang parkir tersebut bahwa uang itu laku.
Tetapi, jukir tersebut tetap ngotot tidak mau menerima.
"Karena tetap nolak, ya akhirnya ditukar dengan uang kertas Rp 2.000. Tapi habis itu saya tetap dimaki dengan bahasa kasar, dia nyaris mukul dan berusaha narik motor," ujar karyawan swasta ini.
Usai kejadian itu, Mentari langsung melapor ke Polsek Kemayoran.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku. Usai ditangkap, HS langsung dibawa ke Polsek Kemayoran dan telah diperiksa di sana.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Iptu I Putu Novi Chandra mengatakan, bahwa polisi akan menindak ormas yang teribat jasa parkir liar di minimarket.
Hal itu bisa dilakukan polisi bila seluruh pengusaha minimarket bersepakat untuk memasang tanda parkir gratis guna mencegah lahan parkir dikuasai juru parkir liar yang berafiliasi dengan ormas.
"Seandainya sudah sepakat minimarket seluruh Indonesia pasang tanda seperti itu, pasanglah. Ketika ada ormas pungli parkir, kita dengan dasar itu berhak mengamankan orang itu," kata Putu, Kamis (16/12/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Bakal Amankan Ormas yang Terlibat Jasa Parkir Liar di Minimarket, Ini Syaratnya..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR