Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:59 WIB
Warta Kota
Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta (foto ilustrasi)

Selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana.

 

Meski begitu, seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah apabila merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya.

"Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya," bunyi Pasal 23 UU Mata Uang.

Dari kasus tersebut, bisa dipetik pelajaran supaya lebih menghargai uang koin.

Kecuali uang yang diterima terbukti palsu, baru bisa menolak dengan cara halus.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular