Selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana.
Meski begitu, seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah apabila merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya.
"Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya," bunyi Pasal 23 UU Mata Uang.
Dari kasus tersebut, bisa dipetik pelajaran supaya lebih menghargai uang koin.
Kecuali uang yang diterima terbukti palsu, baru bisa menolak dengan cara halus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR