"Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," ujar Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021).
Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.
Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas.
Karena sanksinya sudah cukup jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.
Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR