MOTOR Plus-online.com - Awas modifikasi lampu rem motor dibikin begini bisa ditilang polisi, dendanya bikin keringat dingin.
Brother yang doyan modifikasi harus baca artikel ini sampai habis, biar gak ketilang polisi gara-gara modifikasi.
Salah satu bagian motor yang doyan dimodifikasi oleh bikers adalah bagian lampu.
Mulai lampu depan, lampu sein, sampai lampu rem alias lampu belakang.
Sesuai namanya, lampu rem berfungsi sebagai isyarat berhenti kepada pengendara lain di belakang.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengemudi di belakangnya tidak siap, kala mobil di depannya mengurangi kecepatan.
Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Baca Juga: Modifikasi Honda Vario 150, Bodi Pakai Decal Stiker Sporty Plus Tanam Part Keren
"Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," ujar Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021).
Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.
Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas.
Karena sanksinya sudah cukup jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.
Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR