4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal/wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
5. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Garut, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
Pelaksanaan lelang berlangsung pada tanggal 22 Desember 2021 jam 11:00 - 12:00 WIB.
Info lebih lengkapnya, brother tinggal akses ke LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR