Adi menyebut, medali tersebut merupakan pesanan dari pihak ketiga kepada Peruri pada 2020, dan merupakan souvenir yang akan dipakai untuk kepentingan pelanggan.
"Peruri tidak menjual medali tersebut kepada publik karena barang tersebut statusnya adalah milik pelanggan yang dicetak oleh Peruri," kata dia.
Sementara itu, untuk uang kertas Rp 75 ribu yang juga terlihat dalam video, pihaknya menegaskan uang tersebut adalah uang sah untuk alat transaksi maupun pembayaran.
"Itu merupakan uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI atau uang khusus bernilai Rp 75.000 dan sah digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang Koin 75, Sahkah untuk Alat Pembayaran?"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR