Jangankan Sipil, Polisi Saja Tidak Sembarangan Kawal Mobil Ambulans

Reyhan Firdaus - Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB
YouTube/Tribunnews
Video Cara Ambulans Salip Rombongan Moge Pengawal Presiden Jokowi, Langsung Dikasih Jalan

MOTOR Plus-online.com - Mobil ambulans tidak sembarang bisa dikawal, polisi saja belum tentu boleh.

Lagi viral video soal bikers yang ditilang polisi, saat mengawal mobil ambulans.

Video yang dibagikan di TikTok itu, memperlihatkan polisi yang menilang bikers yang kawal mobil ambulans, beserta undang-undangnya.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" sebut polisi itu kepada pengendara motor.

Baca Juga: Viral Video Bikers Kena Tilang Polisi Perkara Buka Jalan Untuk Ambulans

 

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Ternyata, warga sipil tidak berwenang untuk melakukan pengawalan, sehingga kena pidana.

 

Korlantas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat harus memberikan mobil ambulans prioritas di jalan.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular