"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Undang-undang hanya memberi kewenangan mengawal mobil ambulans, untuk kepolisian saja.
Karena pengawalan mobil ambulans, tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Bahkan polisi saja tidak semuanya bisa mengawal kendaraan bro, termasuk mobil ambulans.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Meski demikian, Aan mengatakan polisi bisa harus bijak saat menemukan mobil ambulans dikawal warga sipil.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
Baca Juga: Cuma Tekan Tombol Ini di HP Saat Kecelakaan, Pertolongan Ambulans Langsung Datang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR