MOTOR Plus-online.com - Mobil ambulans tidak sembarang bisa dikawal, polisi saja belum tentu boleh.
Lagi viral video soal bikers yang ditilang polisi, saat mengawal mobil ambulans.
Video yang dibagikan di TikTok itu, memperlihatkan polisi yang menilang bikers yang kawal mobil ambulans, beserta undang-undangnya.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" sebut polisi itu kepada pengendara motor.
Baca Juga: Viral Video Bikers Kena Tilang Polisi Perkara Buka Jalan Untuk Ambulans
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
Ternyata, warga sipil tidak berwenang untuk melakukan pengawalan, sehingga kena pidana.
Korlantas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat harus memberikan mobil ambulans prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Undang-undang hanya memberi kewenangan mengawal mobil ambulans, untuk kepolisian saja.
Karena pengawalan mobil ambulans, tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Bahkan polisi saja tidak semuanya bisa mengawal kendaraan bro, termasuk mobil ambulans.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Meski demikian, Aan mengatakan polisi bisa harus bijak saat menemukan mobil ambulans dikawal warga sipil.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
Baca Juga: Cuma Tekan Tombol Ini di HP Saat Kecelakaan, Pertolongan Ambulans Langsung Datang
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," lanjutnya.
Makanya, kalau mobil ambulans tidak mendapat prioritas di jalan sekalipun macet, solusinya adalah menghubungi pihak kepolisian.
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," tutup Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pengendara Motor Ditilang Polisi Saat Mengawal Ambulans"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR