Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.
"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.
Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Nah intinya hindari memakai baju dengan warna biru dan putih ya brother!
Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Semoga berguna ya brother infonya!
KOMENTAR