Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

Aong - Minggu, 19 Desember 2021 | 13:10 WIB
Tribunnews.com
Jangan salah memilih baju ketika bikin SIM

MOTOR Plus-Online.com - Mitos di suatu tempat wisata dilarang menggunakan baju warna tertentu termasuk bikin SIM.

Bukan mitos mulai besok jangan kenakan warna baju ini ketika mau bikin SIM agar anda lolos dari teguran petugas jaga.

Ketika membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak hanya dilakukan tes teori dan tertulis.

Namun ketika bikin SIM juga harus dilakukan pengambilan sidik jari dan pemotretan.

Nah, ada satu hal yang krusial yang akan menentukan anda ketika akan melakukan pemotretan diri.    

Ketika saat foto untuk SIM ini ada aturannya yang wajib ditaati.

Tdak boleh bisa sembarangan, harus tepat dalam pemilihan pakaian saat membuat SIM.

Ternyata ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.

Baca Juga: Jangan Gunakan Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Ungkap Alasannya

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Nah intinya hindari memakai baju dengan warna biru dan putih ya brother!

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Semoga berguna ya brother infonya!

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular