Dengan blokir atau hapus data di STNK keuntungan bagi pemilik lama yaitu bebas pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Kata Herlina apalagi DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Bila pemilik kendaraan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan kena pajak progresif.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” kata dia.
Besaran tarif pajak progresif sesuai Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual.
KOMENTAR