Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 20 Desember 2021 | 17:00 WIB
Serambinews.com
Bikin ketar-ketir para penunggak pajak kendaraan, mulai tahun depan pemerintah akan lakukan langkah ini.

Langkah itu diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Mobil Penunggak Pajak Disita dan Dijual Murah Ada Livina Panther dan Ford Ranger Harga Mulai Rp 8 Jutaan

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkap Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," sambung pria yang akrab disapa kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular