Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 20 Desember 2021 | 17:00 WIB
Serambinews.com
Bikin ketar-ketir para penunggak pajak kendaraan, mulai tahun depan pemerintah akan lakukan langkah ini.

MOTOR Plus-online.com - Bikin ketar-ketir para penunggak pajak kendaraan, mulai tahun depan pemerintah akan lakukan langkah ini.

Bikers yang pajak kendaraan bermotor mati harus cepat-cepat urus karena masih ada pemutihan.

Kalau enggak memanfaatkan pemutihan dan masih jadi penunggak pajak, siap-siap diburu pemerintah.

Soalnya mulai tahun 2022 mendatang pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk para penunggak pajak kendaraan.

Jangan disepelekan karena penunggak pajak dijamin ketar-ketir sampai enggak bisa tidur nyenyak.

Jangan lupa untuk manfaatkan program keringanan pajak kendaraan, biar bisa diurus.

Soalnya, ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.

Hal itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Tunggu Apalagi Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemerintah Gak Main-main Lakukan Ini

Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

Langkah itu diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Mobil Penunggak Pajak Disita dan Dijual Murah Ada Livina Panther dan Ford Ranger Harga Mulai Rp 8 Jutaan

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkap Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," sambung pria yang akrab disapa kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar kang Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

 Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

Baca Juga: Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber kang Emil.

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." sambungnya.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," jelasnya.

Mumpung masih ada program Triple Untung Plus, brother di wilayah Jawa Barat cepetan urus pajak kendaraannya bermotor ya, jangan jadi penunggak pajak terus.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular