Sebagaimana diungkapkan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo yang memberikan saran buat pemohon untuk tidak memakai pakaian warna biru dan putih.
"Betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya."
"Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.
Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan tidak disarankan pemohon SIM mengenakan baju warna biru dan putih.
Hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah disesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Jangan nekat pakai baju warna biru dan putih saat bikin SIM baru.
Surat Izin Mengemudi (SIM), baik roda dua dan empat, merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Tak hanya sampai di situ, kewajiban memilik SIM juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat Dan Cara Ganti Data pada SIM
Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi ingat jangan pakai baju warna biru dan putih saat bikers mau bikin SIM.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR