MOTOR Plus-online.com - Enak banget, pajak kendaraan mati bertahun-tahun cukup bayar setahun saja, berlaku sampai tanggal segini.
Kabar gembira buat bikers, apalagi yang pajak kendaraan bermotornya mati bertahun-tahun.
Buruan bayar pajak kendaraan sekarang, baik motor atau kendaraan lain yang brother punya.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, keringanannya banyak banget!
Program dambaan banyak orang tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aturan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Seperti yang disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik dikutip dari PosBelitung.co.
Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini
Pemutihan pajak kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2 Desember 2021.
Masa berlakunya cuma sebentar, yaitu sampai 30 Desember 2021 saja.
Berkat program pemutihan ini, brother yang berada di area Bangka Belitung cukup bayar pajak kendaraan satu tahun, meskipun pajaknya mati bertahun-tahun.
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:
Motor
Total = Rp385.000
Mobil
Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini
Dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.
Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.
Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program yang satu ini!
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR