Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Oknum petugas SPBU 34.152.09 itu terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU pada Jumat (17/12/2021) sore.
View this post on Instagram
"Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Irto dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pelanggan Pertamina yang telah menegur dan melakukan laporan pada saat kejadian.
Baca Juga: Beli Bensin di SPBU Dibilang Sudah Gak Terima Uang Cash, Begini Penjelasan Pertamina
"Pertamina akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat." kata Irto.
"Kami sangat berterima kasih atas teguran dan laporannya." ujarnya menanggapi laporan itu.
"Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina," kata Irto lagi.
Untuk menghindari aksi kecurangan seperti yang dialami pengendara tersebut, pemilik kendaraan wajib lebih teliti saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Pertamini Jual Bensin Eceran Di Dalam SPBU Pertamina
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR