Tunggu Apa lagi, Tinggal Hitungan Hari Jakarta Ada Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia - Kamis, 23 Desember 2021 | 20:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi lembaran STNK. Ada pemutihan pajak kendaraan, diskonnya mantul

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apa lagi tinggal hitungan hari, pemerintah provinsi DKI Jakarta lagi ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan nih.

Bikers di DKI Jakarta yang masih menunggak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) buruan datang ke Samsat terdekat.

Gak perlu was-was perpanjang STNK yang nunggak setahun atau beberapa tahun sebelumnya.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pemutihan dan diskon bagi bikers yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan pajak ini berarti bagi yang menunggak PKB, gak perlu pusing mesti bayar dendanya,

Bikers cukup perlu membayar pokok pajaknya saja.

Hal itu seperti dijelaskan Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB soal program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor itu merupakan insentif fiskal tahun 2021.

"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," kata Wahyu Dianari, dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh

Baca Juga: Geger Sulit Bayar Pajak Motor di Samsat Tapi Lewat Calo Dipermudah Tanpa KTP Pemilik Lama dan Gak BBN

Ada kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen. 

Itupun dengan syarat bikers melakukan pembayaran pembayaran akhir tahun 2021 di atau bulan Desember ini.

"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," jelas Wahyu Dianari.

Tuh, bikers tungggu apa lagi, periode keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021.

"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021."

Baca Juga: Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi

"Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," pungkas dia.

Sekadar informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.

Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.

Akan tetapi, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Wow Pajak Kendaraan Mati Bertahun-tahun Bayar Setahun Saja, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Catat baik-baik, telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.

Tuh mumpung dapat penghapusan denda pajak, buruan urus perpanjangan STNK, tinggal hitungan hari ke tanggal 31 Desember 2021.

Source : GridOto.com,Twitter
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular