"Bagi yang belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh," imbuhnya menegaskan.
Aturan ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.
Karena itu, Dicky menegaskan, bagi para pengendara motor atau mobil yang tidak taat pada aturan-aturan tersebut, maka akan diminta putar balik arah paksa oleh petugas di pos pengamanan.
Dia menyebut bahwa pihaknya telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju kawasan Puncak.
Baca Juga: Semua Tempat Wisata di Wilayah Ini Berlakukan Wajib Vaksin Saat Libur Nataru, Bikers Catat Nih
"Posko-posko tersebut dijadikan sebagai check point sistem ganjil-genap, pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum," ujarnya.
Untuk menyukseskan pemeriksaan ini, sambung dia, sebanyak 280 petugas gabungan disiagakan terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ratusan personel tersebut akan berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.
Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova. Kemudian, dua titik di jalur alternatif (Jalan Ciawi, Jalan Pandan Sari) atau jalan yang biasa digunakan kendaraan roda dua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Puncak Bogor, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Pengendara"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR