Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang.
Jika telah sesuai klik "Ya, Gabung".
Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
9. Tahap pendaftaran selesai
Peserta perlu menunggu pendaftaran dievaluasi.
10. Selanjutnya akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Apabila belum lolos, dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Ini Ciri KTP Yang Kebagian Bantuan Rp 1,2 Juta, Terakhir Disalurkan Desember Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR