MOTOR Plus-online.com - Khusus WNI yang punya KTP tahun depan bisa daftar bantuan Rp 3,55 juta, begini caranya lewat online.
Walaupun tahun 2021 belum berakhir, tetapi pemerintah sudah memastikan bantuan yang akan dilanjutkan tahun depan.
Nah salah satunya adalah program Kartu Prakerja, yang memiliki insentif total Rp 3,55 juta.
Program Kartu Prakerja yang akan dibuka tahun depan pendaftarannya adalah gelombang 23.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.
"Nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," ujar Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).
Cara Daftar Kartu Prakerja
Berikut cara daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
Peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ada 3 Bantuan Pemerintah Siap Cair di Tahun 2022, Apa Saja Tuh?
Jika ingin mengakses menggunakan komputer segera masuk ke akun melalui browser HP.
Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.
2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai
Peserta harus memastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
4. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi
6. Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke"
7. Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar
Klik, mulai tes sekarang, setelah itu hasil tes akan dievaluasi.
8. Ikuti seleksi gelombang
Baca Juga: Tahun 2022 Siap-siap Masih Ada Bantuan Uang Jutaan Rupiah Disalurkan, Lekas Dicek Nama Anda
Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang.
Jika telah sesuai klik "Ya, Gabung".
Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
9. Tahap pendaftaran selesai
Peserta perlu menunggu pendaftaran dievaluasi.
10. Selanjutnya akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Apabila belum lolos, dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Ini Ciri KTP Yang Kebagian Bantuan Rp 1,2 Juta, Terakhir Disalurkan Desember Ini
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dibuka Februari 2022 Melalui www.prakerja.go.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR