“Kami juga lakukan pembatasan kapasitas, untuk kendaraan angkutan umum sampai dengan sekarang kapasitas masih kami batasi, adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal,” ujar Budi.
“Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” jelas dia.
Budi juga menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR