Adi menegaskan, koin 75 sebagaimana yang terlihat pada video yang viral tersebut tidak memiliki ciri-ciri sebagai uang logam rupiah.
"Sehingga, tidak sah dipakai sebagai alat transaksi maupun pembayaran," katanya lagi.
Adi menyebut, medali tersebut merupakan pesanan dari pihak ketiga kepada Peruri pada tahun 2020, dan merupakan souvenir yang akan dipakai untuk kepentingan pelanggan.
"Peruri tidak menjual medali tersebut kepada publik karena barang tersebut statusnya adalah milik pelanggan yang dicetak oleh Peruri," kata dia.
Sementara itu, untuk uang kertas Rp 75 ribu yang juga terlihat dalam video, pihaknya menegaskan uang tersebut adalah uang sah untuk alat transaksi maupun pembayaran.
"Itu merupakan uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI atau uang khusus bernilai Rp 75.000 dan sah digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran," pungkasnya.
Ternyata koin hitam kombinasi warna emas adalah sebuah medali yang enggak bisa dipakai sebagai alat pembayaran.
Enggak semua orang juga punya koin 75 tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang Koin 75, Sahkah untuk Alat Pembayaran?"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR