MOTOR Plus-online.com - Bikers catat, polisi terapkan ganjil genap 24 jam di kawasan Puncak Bogor, simak aturan lengkapnya bro.
Puncak Bogor memang jadi kawasan wisata favorit bikers Jakarta.
Pasalnya kawasan Puncak Bogor cukup dekat dari Jakarta, hanya sekitar 2 jam motoran.
Namun untuk menekan wisatawan di tengah pandemi Covid-19, polisi menerapkan ganjil genap 24 jam.
Yup, Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021).
Penerapan ganjil genap di Puncak itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kerumunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pengamanan menuju kawasan Puncak pun diperketat oleh penjagaan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Petugas akan memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi setiap pengendara yang melewati kawasan Puncak, yakni sertifikat vaksin dan hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Mau Liburan Natal dan Tahun Baru ke Puncak Wajib Bawa Ini, Ganjil Genap Berlaku 24 Jam
Baca Juga: Bikers Bisa Tahun Baruan Di Puncak, Polisi Pastikan Gak Ada Penyekatan Dan Penutupan Jalan
Pemeriksaan syarat perjalanan dan penerapan ganjil genap di kawasan Puncak telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut pun diklaim sebagai upaya antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada periode libur Nataru.
Pengendara yang tidak bisa memenuhi syarat perjalanan sesuai aturan tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
Selain itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (24/12/2021), pengendara pun harus menyesuaikan pelat kendaraan dengan aturan ganjil genap pada tanggal perjalanan.
Petugas juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju Puncak, Bogor.
Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut berada di gerbang tol menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bendungan, Simpang Gadog, Sentul Utara, dan Bellanova.
Tak hanya pemeriksaan syarat perjalanan, pengendara yang belum melaksanakan vaksinasi pun dapat menerima vaksin Covid-19 di posko-posko tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 24 Jam, Begini Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kawasan Puncak"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR