Prantara mengatakan proses hukuman kepada tiga pelaku itu merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI SD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.
Prantara mengatakan, ketiga pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Ada pun ketiga oknum TNI AD itu masing-masing Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Kodam Merdeka, Gorontalo. Saat ini ia menjelani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Ia kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan ia juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.
Baca Juga: Profil Mantan Panglima TNI Yang Ditunjuk Presiden Jokowi Pimpin MotoGP Indonesia 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR