Polisi Pastikan Gak Ada Sanksi Tilang Saat Operasi Lilin 2021, Ini Dia Gantinya

Fadhliansyah - Sabtu, 25 Desember 2021 | 19:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang. Polisi Pastikan Gak Ada Sanksi Tilang Saat Operasi Lilin 2021, Ini Dia Gantinya


MOTOR Plus-online.com - Polisi pastikan gak ada sanksi tilang saat Operasi Lilin 2021, ini gantinya.

Operasi Lilin 2021 memang sudah digelar pihak Kepolisian RI sejak 23 Desember kemarin, sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Operasi ini dilakukan untuk mengamankan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Meskipun disebut Operasi Lilin, tetapi pihak kepolisian memastikan bahwa tidak akan ada sanksi penilangan dari petugas.

Hal itu dikatakan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

"Anggota di lapangan saya pastikan tidak ada yang menilang. Kami bantu kelancarannya dengan catatan para pengguna jalan bisa bekerja sama saat aturan ini berlaku," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Walaupun beitu, penilangan dengan sistem elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) masih akan tetap berlaku serta merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Untuk itu, Firman mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara walaupun tidak ada petugas yang melakukan penilangan saat Operasi Lilin 2021.

Baca Juga: Bikers Catat Syarat Touring Keluar Kota Selama Libur Nataru, Berlakunya Mulai Hari Ini

Ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

"Kami tidak akan tilang di jalan, tapi penilangan akan tetap masuk ke rumah (pelanggar). Jadi masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap taat pada aturan lalu lintas," ujarnya.

Selain tidak ada penilangan fisik, selama Operasi Lilin Jaya di libur Nataru ini, Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penyekatan di sekitar wilayah Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Polda Metro akan mendirikan pos pelayanan dan pengamanan di beberapa lokasi yang rawan keramaian.

Lalu saat malam pergantian tahun, Polda Metro Jaya juga akan berlakukan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan di Ibu Kota.

Pembatasan ini berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Sanksi Tilang Selama Operasi Lilin 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular