MOTOR Plus-online.com - Motor rusak tertimpa pohon tumbang bisa minta ganti rugi sampai Rp 25 juta, begini caranya.
Akhir-akhir ini hujan disertai angin kencang memang sering turun di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dan akibat angin kencang itu, beberapa kali kasus pohon tumbang pun terjadi.
Kalau sampai brother menjadi korban dari pohon tumbang dan mengakibatkan motor menjadi rusak, jangan khawatir.
Karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI akan memberikan ganti rugi.
Ganti rugi diberikan untuk warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka karena pohon tumbang.
"Jadi Pemda DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan memang mengalokasikan untuk santunan klaim pohon tumbang terhadap tiga objek," ujar Ivan Murcahyo selaku Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kepada GridOto.com, Jumat (24/12/2021).
Ivan menambahkan, santunan asuransi pohon tumbang kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bisa melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Pohon Pagari Sirkuit Mandailka Bentuk Protes Warga
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR