Untuk besaran santunan Asuransi yang diberikan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.
Warga yang mengalami kerugian tersebut bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan.
Untuk warga yang mendapat kerugian harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak.
Selain itu, warga yang terdampak juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.
Untuk informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mensiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat Wilayah kota yang dikelola oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sampai tingkat Provinsi yang di Kelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Petugas yang disiagakan untuk antisipasi dan penanganan pohon tumbang mulai dari Satuan Pelaksanan Pertamanan dan Hutan Kota di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Wilayah Kota dan Provinsi.
Masyarakat yang melihat / mengetahui adanya pohon tumbang bisa menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021- 22056884.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR