Motor Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Minta Ganti Rugi Sampai Rp 25 Juta, Begini Caranya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Desember 2021 | 20:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pohon tumbang menimpa motor

MOTOR Plus-online.com - Motor rusak tertimpa pohon tumbang bisa minta ganti rugi sampai Rp 25 juta, begini caranya.

Akhir-akhir ini hujan disertai angin kencang memang sering turun di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dan akibat angin kencang itu, beberapa kali kasus pohon tumbang pun terjadi.

Kalau sampai brother menjadi korban dari pohon tumbang dan mengakibatkan motor menjadi rusak, jangan khawatir.

Karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI akan memberikan ganti rugi.

Ganti rugi diberikan untuk warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka karena pohon tumbang.

"Jadi Pemda DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan memang mengalokasikan untuk santunan klaim pohon tumbang terhadap tiga objek," ujar Ivan Murcahyo selaku Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kepada GridOto.com, Jumat (24/12/2021).
 
Ivan menambahkan, santunan asuransi pohon tumbang kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota  bisa melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Pohon Pagari Sirkuit Mandailka Bentuk Protes Warga


 
Untuk besaran santunan Asuransi yang diberikan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.
 
Warga yang mengalami kerugian tersebut bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan.
 
Untuk warga yang mendapat kerugian harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak.

Selain itu, warga yang terdampak juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.

Untuk informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mensiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat Wilayah kota yang dikelola oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sampai tingkat Provinsi yang di Kelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
 
Petugas yang disiagakan untuk antisipasi dan penanganan pohon tumbang mulai dari Satuan Pelaksanan Pertamanan dan Hutan Kota di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Wilayah Kota dan Provinsi.
 
Masyarakat yang melihat / mengetahui adanya pohon tumbang bisa menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021- 22056884.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular