Mau Mudik Selama Libur Nataru Wajib Penuhi Aturan Perjalanan Darat Ini, Buruan Urus

Galih Setiadi - Minggu, 26 Desember 2021 | 07:20 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama mudik di masa Nataru.

Sesuai aturan tersebut, berikut syarat perjalanan darat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi:

  • Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
  • Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
  • Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan pengecualian.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  • Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Baca Juga: Awas, Ratusan Pemudik Positif Covid-19 Pas Sampai Jakarta Setelah Tes Antigen

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular